Jakarta.Megajuang.com.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Dikutip dari Detiknwes.Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap aktivitas penambangan pasir ilegal di Klaten, Jawa Tengah (Jateng). Koordinator lapangan berinisial ACS ditangkap dalam operasi itu.
“Kejadian pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025, kita telah mengungkap perkara dugaan tindak pidana penambangan pasir ilegal,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).
Nunung menyebut, berdasarkan keterangan pelaku, aktivitas pertambangan ilegal itu baru dilakukan selama dua minggu. Namun akibat aktivitas ilegal itu, negara telah dirugikan hingga Rp 1 miliar.



