PT.PSB GUNAKAN JALAN NEGARA SAAT HUALING,PENEGASAN GUBERNUR KALTIM”DIABAIKAN”
Berau Kaltim.Megajuang.Com.
Perusahaan PT. Pratama Sumber Bumi Bara selaku pemegang Izin Usaha pertambangan(IUP)di kilometer 16 Labanan kecamatan teluk Bayur kabupaten Berau Kalimantan timur selama beroperasi menggunakan jalan negara/ jalan umum saat mengangkut Batu bara.
Dari pantauan Tim media Megajuang.com terlihat pada.
6/08/25, sekitar pukul 01 tadi siang truk dengan nomer plat KT.8631 GN. Yang diduga muat batu bara dari km16 milik PT PSB tersebut melintas dijalan umum dari jalan poros Labanan sampai kelamin.
Padahal diketahui pelabuhan bongkar muat atau Jety milik PT.PSB, berada dibantaran sungai Segah kampung Labanan jaya.
Humas PT.PSB pak Abdul Rahman yang di konfirmasi lewat via telfon pada 07/08 pagi tadi tidak dapat memberikan keterangan yang detail, namun menurutnya, dalam beberapa tahun ini PSB suda melakukan kontrak kerja dengan perusahaan PT.Sumber Bumi Bara(SBB) kaitan penggunaan pelabuhan milik perusahaan SBB.
“PSB suda dua tahun bekerja sama dengan SBB dan Jetinya SBB dipakai guna keperluan pengapalan batu bara,dan selama PSB melakukan kegiatan diketahui oleh dirjen perhubungan laut dan KUPP Berau.
Mengenai Jeti atau pelabuhan PSB yang berada dikampung Labanan jaya kecamatan sambaliung itu urusan internal perusahaan, kata pak Rahman saat dihubungi lewat telfon waathsap.
sementara itu, Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menegaskan bahwa perusahaan tambang yang menggunakan jalan negara untuk aktivitas angkutan akan dikenai sanksi administratif. Sanksi ini berupa penundaan atau pembekuan izin usaha. Kebijakan ini diambil untuk menjaga keselamatan masyarakat dan mencegah kerusakan infrastruktur jalan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perusahaan tambang wajib memiliki jalan khusus (hauling road) untuk aktivitas angkutan.
“Pemerintah akan kenakan penghentian sementara kegiatan, atau bahkan pencabutan IUP, sesuai dengan kewenangan Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota.
Dikatakan Gubernur juga,
Pelanggaran aturan penggunaan jalan negara oleh perusahaan batubara juga dapat berujung pada sanksi pidana jika terkait dengan tindak pidana pertambangan, seperti yang diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menurut BPK RI.**)