Gonjang Ganjing Sengketa lahan,PT.KCW -Kebun Rakyat Karang Tigau.
Berau-Kaltim MegaJuang.Com. Gonjang ganjing sengketa lahan antara PT. Kukar Comoditi Wotwaet (KCW) dan kelompok masyarakat KEBUN RAKYAT KARANG TIGAU yang dipunggawai PAK UMAR di Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan kabupaten Berau kaltim belum menemui titik terang.
Situasi ini kian memanas akibat dipicu oleh aksi pemasangan baliho yang dilakukan oleh kelompok tani yang menamakan Masyarakat Karang Tigau di dalam areal perizinan resmi perusahaan yang saat ini merupakan perkebunan kelapa sawit aktif.
Menurut PT.KCW.Pemasangan papan pengumuman klaim bertajuk “Kebun Rakyat Karang Tigau” yang terpasang tiba-tiba, ini sangat jelas melanggar hukum karna dipasang diarel konsesi resmi milik perusshaan PT.KCW,
apa lagi pemasangan dilakukan tanpa adanya koordinasi maupun komunikasi dengan pihak perusahaan selaku pemegang IUP, ungkap manager PT.KCW Andik Arling baru baru ini.
Lebih jauh iya menyatakan,aksi segelintir masyarakat yang telah membuat kekacawan diwilayah hukum milik perusahaan KCW,akan kami laporkan keaparat penegak hukum dan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,ungkap Herling saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan media(waatshap)
Dikatakan Herling,”langkah ini tak lain adalah komitmen perusahaan untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum yang sah dan memberikan ultimatum agar pihak pengklaim segera mencabut plang tersebut guna menghindari eskalasi konflik,dihadapan wartawan sinar tv borneo.
Ditempat terpisah ketua kelompok tani Kebun Rakyat Karang Tigau pak Umar yang ditemui berulang kali oleh Tim investigasi dari beberapa media yang tergabung tidak memberikan sepata kata, iya memilih bungkam walaupun tim media telah melayangkan pertanyaan berulang kali.
Sikap tertutup yang diperlihatkan pak Umar membuat tim media menduga bahwa lahan dengan luas 634Hektar yang di Klaim milik kelompok masyarakat Karang Tigau tidak punya dasar hukum.
Disisi lain Pihak pak Umar diduga tidak mampu menunjukkan titik koordinat lahan maupun rincian luasan per anggota, dan dokumen pendukung lainnya.

Sementara itu kuasa Hukum(PH)Kelompok masyarakat Karang Tigau Bastian SH.S.hut. mengaskan “dalam Peraturan Mentri ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 (Penanganan Kasus Pertanahan)
Peraturan ini mengatur tata cara teknis bagaimana BPN menangani sengketa dan konflik pertanahan secara administratif terdapan poin yang menyebutkan bahwa :
Jika dalam pemeriksaan ditemukan cacat administrasi dalam penerbitan HGU (misalnya mengabaikan keberadaan kampung tua atau kebun rakyat), Menteri ATR/BPN memiliki wewenang untuk membatalkan sertifikat tersebut secara administratif tanpa harus selalu melalui pengadilan yang dapat membatalkan atau tidak menerbitkan HGU Perusahaan.
“Begitupula pada PP No. 18 Tahun 2021 (Pelaksana UU Cipta Kerja)
Peraturan ini memberikan kepastian bahwa HGU tidak bersifat absolut jika di atasnya terdapat hak pihak lain yang belum diselesaikan, ungkap kuasa hukum kelompok tani masyarakat Karangtigau,Bastian pada media megaJuang.com.(**)




