KUASA HUKUM WARGA ANGKAT BICARA TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. KCW- KELOMPOK TANI KARANG TIGAU.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berau-kaltim,MegaJuang.Com.Perusahaan sawit yang mengkalim lahan diatas kebun masyarakat karang tigau RT. 13

Kelompok tani.karang Tigau

Kampung Tanjung Batu kecamatan Pulau Derawan yang memiliki luas arel berdasarkan PKKPR sekitar 4.941 hektar,

PT. KUKAR COMMODITIES WORDWIDE yang berkantor di Jalan Arief Rahman Hakim No. 10 Desa Kelurahan sungai pinang luar, kecamatan Samarinda Kota, provinsi Kalimantan Timur, diduga hingga kini belum memiliki HGU diareal yang menjadi kebun warga.

Namun aktifitas dilapangan terus berlangsung mulai dari proses landclering, Penanaman hingga ada beberapa arel kebun yang sudah melakukan pemanenan,

Hal ini di sinyalir bahwa perusahaan tersebut tidak patuh terhadap tahapan regulasi bahkan cenderung memaksakan kehendak terkait pengusaan lahan warga dengan melakukan penggusuran.

 

Keluhan – Keluhan tersebut sudah disampaikan warga ke kami sehingganya proses pendampingan hukum kami lakukun walaupun tidak semua warga yang memiliki lahan kebun yang ada disana kami dampingi.

Dari luasan pendampingan yang kami lakukan ada sekitar 634 hektar berdasarkan hasil pemetaan secara menyeluruh dan penguasaan lahan kebun masing masing warga berdasarkan koordinat.

Beberapa kali sudah terjadi upaya penggusuran kebun masyarakat oleh PT. KCW dengan alasan bahwa lahan tersebut sudah dibesaskan atau di ganti rugi, namun masyarakta tidak pernah merasa menerima biaya pembebasan tersebut bahkan hampir terjadi kontak Fisik.
Atas dasar itulah maka kebun kebun warga yang ada di lokasi di buat kan plank untuk memberi informasi dan sebagai penanda areal kebun Warga, sihingga tidak terjadi penggusuran oleh pekerja PT. KCW.

Berdasarkan fakta fakta di lapangan
terindikasi adanya praktek praktek mafia tanah yang di lakukan oleh beberapa oknum untuk menguasai lahan warga karangtigau RT.13 Kampung Tanjung Batu.
bahkan di ada indikasi, ini sudah berlangsung lama dan sebagian besar lahan kelompok yang lain sudah digusur dan ditanami sawit oleh PT. KCW yang sebenarnya juga menurut informasi yang kami terima Perusahaan tersebut belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU)

Bastian katakan “Dalam Peraturan Mentri ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 (Penanganan Kasus Pertanahan)
Peraturan ini mengatur tata cara teknis bagaimana BPN menangani sengketa dan konflik pertanahan secara administratif terdapan poin yang menyebutkan bahwa :

Jika dalam pemeriksaan ditemukan cacat administrasi dalam penerbitan HGU (misalnya mengabaikan keberadaan kampung tua atau kebun rakyat), Menteri ATR/BPN memiliki wewenang untuk membatalkan sertifikat tersebut secara administratif tanpa harus selalu melalui pengadilan yang dapat membatalkan atau tidak menerbitkan HGU Perusahaan.

“Begitupula pada PP No. 18 Tahun 2021 (Pelaksana UU Cipta Kerja)
Peraturan ini memberikan kepastian bahwa HGU tidak bersifat absolut jika di atasnya terdapat hak pihak lain yang belum diselesaikan, ungkap kuasa hukum kelompok tani masyarakat Karangtigau,Bastian pada media megaJuang.com.(**)