Dinas Terkait dan PT SPIL Lakukan Survei, Perusahaan Siap Tanggung Kerusakan Tepian Ahmad Yani

 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berau kaltim-MegaJuang.Com.Insiden Kapal Menabrak Tepian Ahmad Yani fasilitas publik berupa meja yang baru dibangun serta siring atau setfile di Tepian Jalan Ahmad Yani, kembali mengalami kerusakan setelah diseruduk kapal kargo pengangkut kontainer milik PT SPIL pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 05.50 WITA.

Detail KejadianWaktu:
Minggu, 2 Agustus 2026, pukul 05.50 WITA.Lokasi: Tepian Jalan Ahmad Yani, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Penyebab: Arus air Sungai Segah yang cukup deras saat kapal melakukan manuver keberangkatan dari pelabuhan bongkar muat.
Dampak: Kerusakan pada struktur turap (sheet pile) dan bagian atas meja tepian.

Akibat kejadian tersebut Dinas Perhubungan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Berau hari ini melakukan peninjauan dan survei langsung ke lokasi insiden kapal yang menyerempet Tepian Ahmad Yani. Turut hadir Kepala PT SPIL Kabupaten Berau, Danar, didampingi tim teknis dan supervisor perusahaan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Berau, Rusnan Hefni, menyatakan peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kondisi kerusakan secara nyata dan menjadi dasar penyelesaian masalah yang transparan serta sesuai aturan.

Nampak sekertaris dinas perhubungan sorvei lokasi.

Usai meninjau lokasi, Danar menegaskan pihak PT SPIL siap bertanggung jawab penuh atas insiden yang terjadi pada Minggu, 2 Juli lalu.

Sementara itu, Kepala Seksi yang mewakili Bidang Preservasi Dinas PUPR, Charles Andilolo, ST, MT, menjelaskan timnya fokus menilai kerusakan bagian atas dan meja-meja tepian, sedangkan kerusakan struktur pelindung sungai atau sepail menjadi lingkup tugas Bidang Sumber Daya Air.

“Setelah survei ini selesai, kami akan menghitung segala kerugian yang timbul akibat insiden ini. Nanti kami rinci dulu berapa rencana anggaran biayanya, baru setelah itu kami sampaikan ke pihak perusahaan,” ujar Charles.

Hasil perhitungan tersebut nantinya menjadi dasar resmi untuk proses ganti rugi serta langkah perbaikan dan pemulihan fasilitas publik.(**)