Megajuang.com.
Dilansir dari TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Pemprov Kalteng, bakal melakukan kajian terkait 7 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran aturan lingkungan. Pelanggaran ini, berpotensi berdampak buruk pada kondisi lingkungan.
Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo mengungkapkan, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran telah meminta kepada dinas terkait agar segera mendata perusahaan tambang yang diduga melanggar aturan tersebut.
“Pak Gubernur sudah menyampaikan kepada dinas teknis terkait, untuk segera melakukan kajian dan mendata agar segera melaporkan, kita tunggu saja nanti,” ujar Edy, Selasa (29/4/2025).
Pelanggaran aturan lingkungan ini, merupakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan tambang yang juga berdampak buruk pada lingkungan.
Direktur Save Our Borneo (SOB), Muhammad Habibi mengungkapkan, jika aturan lingkungan dilanggar oleh perusahaan tambang, maka bisa jadi kajian yang dilakukan oleh perusahaan tidak sesuai. Dia juga mempertanyakan izin lingkungan yang diberikan kepada perusahaan tersebut.
“Bahkan bisa jadi tidak ada kajian, seperti analisis mengenai dampak lingkungan, kemudian izin lingkungannya bisa jadi juga tidak ada,” kata Habibi.
Sementara itu, pemerhati lingkungan di Kalteng, Krismes Santo menjelaskan, kewajiban perusahaan tambang untuk memastikan perlindungan lingkungan itu, tertuang dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021.
(*Penulis Ahmad Suriadi tribun Kalteng*)
Scroll Untuk Lanjut Membaca