ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/agr
Jakarta.Megajuang.com.
Dikutip dari media tirto.id – Sebanyak 80.000 Koperasi Merah Putih tingkat desa dan kelurahan saat ini sedang dibentuk. Beberapa sudah menetapkan pengurus yang akan menduduki sejumlah posisi penting termasuk bendahara. Simak informasi mengenai gaji bendahara Koperasi Merah Putih lengkap dengan syarat dan tugasnya dalam artikel ini.
Koperasi Merah Putih merupakan program strategis dari Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Koperasi Merah Putih dibentuk dengan semangat gotong royong yang menekankan prinsip kekeluargaan dan saling membantu.
Program ini rencananya akan diluncurkan pada 12 Juli 2025 mendatang. Jelang peresmiannya, pemerintah pusat berkoordinasi dengan pemerintah daerah hingga tingkat desa dan kelurahan mempersiapkan segala hal untuk memastikan kelancarannya.
Sampai berita ini ditulis, belum ada regulasi resmi yang mengatur gaji bendahara Koperasi Merah Putih. Sebelumnya, gaji dan tunjangan pengurus koperasi pernah diatur dalam UU No.17 Tahun 2012. Namun, perihal aturan gaji dan tunjangan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2013.
Pembatalan tersebut dilakukan lantaran pengaturan mengenai gaji dan tunjangan pengurus koperasi bertentangan dengan prinsip dasar koperasi sebagai organisasi yang berbasis pada nilai kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pemberian gaji yang diatur secara ketat dalam undang-undang dinilai dapat mengubah semangat gotong royong menjadi orientasi keuntungan pribadi, yang bertentangan dengan jati diri koperasi. Sejak saat itu, ketentuan terkait hal tersebut kembali merujuk pada UU No.25 Tahun 1992 yang tidak secara spesifik mengatur gaji dan tunjangan.
Berdasarkan hal tersebut, umumnya gaji bendahara dan atau pejabat koperasi lainnya dilakukan melalui musyawarah anggota setelah koperasi resmi terbentuk dan mulai menjalankan usahanya. Nominal gaji bakal disesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan, potensi pendapatan koperasi, dan kebutuhan operasional lainnya.
Berdasarkan struktur kepengurusan dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, bendahara merupakan salah satu posisi dalam pengurus Koperasi Merah Putih. Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi bendahara atau pengurus Koperasi Merah Putih meliputi:
Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi;
Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;
Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain dan pengawas; dan
tidak berasal dari unsur pimpinan desa.
Merujuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, tugas pengurus termasuk bendahara koperasi secara umum adalah mengelola koperasi dan usahanya, mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran dan belanja koperasi.
Selain itu, pengurus juga bertugas menyelenggarakan rapat anggot, mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, melakukan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib, serta memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
Meski belum ada penjelasan secara khusus mengenai tugas bendahara. Namun, secara umum bendahara koperasi bertugas untuk mengelola keuangan koperasi secara transparan dan akuntabel. Hal tersebut dapat mencakup beberapa poin berikut ini:
Mencatat dan mengelola keuangan;