PALANGKA RAYA,MegaJuang .com – Dilangsir dari media Kompas.Com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) memeriksa kepala dinas (kadis) hingga sejumlah pejabat di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng terkait dugaan korupsi pertambangan zirkon Rp 1,3 triliun oleh PT Investasi Mandiri (IM).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra membenarkan pemeriksaan kadis hingga sejumlah pejabat Dinas ESDM Kalteng itu.
“Itu diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon oleh PT IM,” beber Dodik kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (19/9/2025)
Dodik menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya memeriksa Kepala Dinas ESDM Kalteng, tetapi juga sejumlah pejabat lainnya
Kadis ESDM) bersama beberapa pejabat lain (ke Kejati Kalteng hari ini), di bawah (kadis), sekitar Dinas ESDM,” tambahnya.
Diketahui, Kejati Kalteng mengendus dugaan tindak pidana korupsi bernilai fantastis pada sektor usaha pertambangan zirkon.
Nilai korupsi dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,3 triliun lebih jika dihitung dari sisi kerugian keuangan, perekonomian negara, hingga dampak lingkungan yang dihasilkan.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi menjelaskan, pihaknya sudah menggeledah Kantor PT Investasi Mandiri di Palangka Raya untuk
melakukan penyidikan atas dugaan korupsi oleh perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan zirkon itu.
“Kami sudah melakukan penggeledahan kantor PT Investasi Mandiri berdasarkan surat perintah penyidikan terhadap dugaan adanya penyimpangan dalam penjualan komoditas zirkon, ilmenit, dan rutil ke berbagai negara yang disinyalir dilakukan sejak 2020-2025 oleh PT Investasi Mandiri,” beber Hendri saat melangsungkan konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis (4/9/2025).
Hendri menjelaskan bahwa berdasarkan bukti awal yang ditemukan oleh penyidik, kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp 1,3 triliun lebih.
Negara rugi Rp 1,3 triliun, angka ini masih akan bertambah karena belum ditambahkan potensi kehilangan pendapatan negara dan daerah terhadap kewajiban di sektor pertambangan, termasuk adanya potensi penggunaan lahan dan pengrusakan lingkungan berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup,” jelas dia.
Kepala Dinas ESDM Kalteng Vent Christway enggan memberikan keterangan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Kalteng selama beberapa jam.
Dia langsung masuk mobil dan menutup pintu rapat-rapat ketika ditanya awak media ihwal apa saja pertanyaan yang diajukan penyidik selama pemeriksaan berlangsung.(*Kompas.Com*)