Berau.Megajuang.com.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Aktivitas penambangan pasir, termasuk yang dilakukan di sungai, diatur oleh undang-undang.dan pemerintah daerah biasanya yang mengeluarkan izin pertambangan, seperti Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), tergantung pada jenis dan lokasi pertambangan.

penambangan pasir yang dilakukan secara tradisional atau oleh masyarakat setempat, tetap diperlukan izin resmi dari pihak berwenang, dalam hal ini pemerintah daerah.

Adapun Jenis izin yang diperlukan bisa berbeda tergantung pada skala dan lokasi penambangan. misalnya, ada Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) untuk pertambangan bahan galian golongan C (termasuk pasir) dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Penambangan pasir yang tidak terkontrol dapat berdampak negatif pada lingkungan, seperti kerusakan sungai, erosi, dan kerusakan ekosistem.

Hasil sedotan pasir sungai.

Olehnya itu pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mengatur dan mengawasi kegiatan penambangan pasir untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan menghindari dampak negatif yang ditimbulkan

Penambangan pasir adalah kegiatan penggalian pasir dari bawah permukaan tanah atau dasar sungai untuk mendapatkan bahan galian atau pasir yang memiliki nilai ekonomis

Kini yang menjadi persoalan adalah tambang pasir di sungai tanpa izin. Pada hal menurut pengakuan masyarakat setempat, perusahaan penambang pasir itu sudah lama beroperasi.  Lantas mengapa tidak memiliki legalitas, namun dibiarkan beroperasi sepanjang waktu.

Selain tidak memiliki legalitas, aktivitas penambangan pasir tersebut juga dapat mengancam lingkungan.**