Kaltim.Megajuang.com.
Sebagai upaya meningkatkan keamanan di jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan komitmennya untuk mendukung target nasional Zero ODOL (Over Dimension Over Loading) pada 2026.
Kendaraan ODOL adalah kendaraan yang dimensinya melebihi batas yang diizinkan atau membawa muatan melebihi kapasitas maksimal. Kendaraan ini dilarang karena berpotensi merusak jalan, membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, dan menyebabkan kemacetan.
Berdasarkan data pemerintah pusat, pada 2024 tercatat 23.337 kasus kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan ODOL.
Pelaksana Tugas (Plt) Dishub Kaltim, Irhamsyah, menyebutkan bahwa meski target nasional Zero ODOL ditetapkan pada 2026, Kaltim siap memulainya lebih cepat.
“Kaltim siap bergerak lebih awal. Kita mulai penerapannya pada 2025 ini,” terangnya melalui keterangan resmi yang diterima media ini di Samarinda, beberapa waktu lalu.
Ia merinci tahapan penegakan Zero ODOL di Kaltim, yakni:
Sosialisasi pada 10–30 Juni 2025
Tahap peringatan pada 1–13 Juli 2025
Operasi patuh pada 14–27 Juli 2025
Penerapan kebijakan Zero ODOL sebenarnya telah digagas sejak 2009. Namun hingga kini, implementasinya belum optimal. Pemerintah kembali merancang roadmap pada 2017, tetapi kebijakan ini terus mundur akibat berbagai keberatan, terutama dari kalangan pengemudi.
(Adv/diskominfokaltim/yed)Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id