Berau Kaltim-Megajuang Com.
Untuk mengisi kursi Asisten II yang selama ini kosong, kelayakannya didasarkan pada persyaratan jabatan dan kompetensi,bukan hanya pada masa jabatan minimal dua tahun seperti yang disebutkan sebelumnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kekosongan posisi strategis tersebut menjadi perhatian serius, mengingat peran Asisten II sangat penting dalam mendukung laju pembangunan dan koordinasi lintas sektor dikabupaten Berau

Tokoh masyarakat yang juga pengamat politik kabupaten Berau, mengisyaratkan, “Calon yang layak adalah mereka yang memenuhi persyaratan formal untuk jabatan Asisten II, dan punya kemampuan,juga memiliki pengalaman yang relevan di pemerintahan, dan menunjukkan manajerial serta kepemimpinan yang kuat untuk mengisi posisi tersebut.

Kualifikasi yang Diharapkan,memenuhi persyaratan formal, kandidat harus memiliki pangkat dan golongan yang sesuai dengan aturan kepegawaian untuk mengisi jabatan struktural eselon II.
Disisi lain Calon yang menduduki kursih asisten II, harus memiliki rekam jejak yang baik dan pengalaman yang relevan dalam pengelolaan pemerintahan, terutama di bidang yang berkaitan dengan tugas Asisten II.ungkapnya.

Dikatakannya “Posisi Asisten II membutuhkan kemampuan untuk memimpin, mengkoordinasikan, dan mengelola berbagai program dan kegiatan di lingkungan sekretariat daerah.
Iya juga (Calon) harus memiliki integritas yang tinggi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Iya juga mengingatkan pentingnya percepatan pengisian jabatan Asisten II karena posisi tersebut sangat vital dalam mendukung arah kebijakan bupati dan Wakil bupatinya terutama dalam sektor ekonomi dan pembangunan daerah.(**)