DPRD Berau Gelar RDP Bahas CSR Tambang Secara Tertutup Menuai Ironi

BASTIAN ; RDP CSR/PPM Perusahaan Tambang diberau di gelar Tertup. Ada apa ??

BERAU –Kaltim.Megajuang.Com.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (20/4/2026). Rapat kali ini mengagendakan pembahasan terkait ketenagakerjaan, pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), serta Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tambang batubara untuk periode 2024-2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Apa yang terjadi?
Berbeda dengan pelaksanaan sebelumnya, RDP yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, ini digelar secara tertutup. Padahal, pada RDP dengan agenda yang persis sama yang dilaksanakan pada Senin (9/3/2026) lalu, proses pembahasan dibuka untuk umum dan dapat diakses oleh media massa.

Mengapa ini menjadi sorotan?
Keputusan menutup rapat ini dinilai menimbulkan ironi dan inkonsistensi. Pasalnya, pada beberapa kesempatan sebelumnya, Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, justru menegaskan bahwa sesuai undang-undang, pembahasan dan pelaksanaan program CSR harus bersifat transparan dan diketahui oleh publik.

“Harus dipublikasikan supaya semua masyarakat tahu. Jangan diam-diam. Kalau misalnya tidak bisa ke semua masyarakat, minimal ke media,” ujar Dedy Okto dalam pernyataannya sebelumnya.

Menurutnya, keterbukaan ini penting tidak hanya untuk mempublikasikan program yang berjalan, tetapi juga untuk memaparkan besaran dana yang dikelola agar penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

Di mana dan Bagaimana prosesnya?
Rapat yang berlangsung di lingkungan DPRD Berau tersebut berlangsung tanpa kehadiran awak media. Padahal, prinsip yang selama ini disuarakan adalah perlunya keterbukaan informasi mengingat pelaksanaan program CSR di wilayah tersebut dinilai masih cenderung tertutup.

Kondisi ini pun menyoroti ketidakkonsistenan peran DPRD Berau dalam menjalankan fungsi pembahasan dan pengawasan, khususnya dalam memastikan pengelolaan dana CSR perusahaan tambang tetap berjalan secara transparan dan akuntabel sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan. (*Tim*)