Berau-Kaltim.Megajuang.Com.Pekerjaan renovasi ruangan sub bagian keuangan dinas PUPR Berau yang telah berjalan sebelum proses lelang berpotensi melanggar regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, aturan utama yang berpotensi dilanggar,antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi:
Pelaksanaan konstruksi harus melalui perencanaan teknis dan penetapan penyedia jasa yang sah.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (beserta perubahannya):
Mengatur prinsip transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas. Mengerjakan proyek mendahului lelang atau kontrak melanggar prinsip tersebut dan tahapan prosedur yang wajib dilalui.
Sekretaris DPUPR Berau, Bambang Sugianto, saat ditemui mengungkapkan,bahwa renovasi ruang sub bagian keuangan dikerjakan yang sipatnya penunjukan langsung atau PL,yang tidak perlu di lelang karna sipat kegiatan ini tak lain hanya pekerjaan PL
Sebenarnya dari anggaran tahun lalu rencana mau di renovasi namun karna keuangan daerah yang tidak memungkinkan sehingga renovasi ini bisa dikerjakan tahun ini.

Dikatakan pak Bambang, ada beberapa ruangan kondisi ruangan sebelumnya sudah tidak representatif,Penataan arsip yang semrawut, ditambah kerusakan pada atap dan pendingin ruangan, disebut cukup mengganggu kinerja pegawai jar sekertaris.
Ditambahkannya,Ruang Sub Bagian Keuangan saat ini Kondisinya tidak tertata, berkas menumpuk, atap dan AC juga bermasalah. Ini sangat mengganggu kinerja,sehingga perlu direnovasi.
Menurutnya, Sub Bagian Keuangan dan Aset menjadi salah satu unit dengan beban administrasi tertinggi di lingkungan DPUPR Berau.
Dalam setahun, jumlah dokumen yang dikelola bisa mencapai 5.000-6.000 berkas, terutama terkait proses pencairan pembayaran kegiatan.
Dengan volume kerja sebesar itu, ruang yang sempit dan tidak tertata dinilai berisiko menghambat pelayanan hingga memicu kesalahan administrasi.
“Dengan intensitas kerja setinggi itu, kalau ruangannya tidak mendukung, kinerja tidak akan optimal,” katanya.
Ia menjelaskan, rehabilitasi tersebut masuk dalam paket pekerjaan senilai sekitar Rp400 juta.
Anggaran itu mencakup renovasi total ruangan, pengadaan furnitur seperti meja, kursi dan lemari arsip, hingga penataan lantai.
Selain itu, turut dilakukan pekerjaan minor pada beberapa ruangan lain seperti mushola, ruang sungram, dan ruang bendahara penerimaan.
Sementara itu dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018: Mengatur tata kelola dan pedoman teknis bangunan gedung negara.Proses pengadaan yang benar diatur berdasarkan regulasi yang diterbitkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Praktik pekerjaan mendahului lelang sering kali menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena berisiko memicu masalah hukum, seperti potensi kerugian negara, penunjukan langsung yang tidak sah, dan lemahnya pengawasan teknis bangunan.(*Joe*)




