Pontianak.Megajuang.com.

Dilansir dari Pontianak post, tim Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan  III Pontianak lakukan penindakan dan mengamankan kayu bulat tanpa dokumen yang sah di PT. BSM.
“Penindakan ini penting kita lakukan untuk menyelamatkan sumberdaya alam hutan dan kerugian negara, serta untuk memenuhi komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim melalui FOLU NET SINK 2030,” katanya.
“Kekayaan bangsa Indonesia ini harus kita pastikan keberlanjutannya dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” sambungnya.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh pelaku usaha kehutanan untuk selalu mematuhi dan mengikuti setiap prosedur maupun tahapan penatausahaan hasil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini penting untuk mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan mencegah kerusakan Hutan.
 Sebelumnya Pontianak Post melakukan penelusuran rantai pasok kayu illegal hasil tebangan di kawasan hutan Sentap Kancang.
Kayu hasil perambahan hutan Sentap Kancang diduga merupakan hasil orderan salah seorang pengusaha sawmill berinisial EK alias T, di Desa Negeri Baru. Kayu-kayu tersebut kemudian ditampung di sawmill miliknya.
Berdasarkan penelusuran sepanjang Desember 2024 hingga April 2025, kayu-kayu yang dikumpulkan EK, diduga kuat juga mengalir ke sejumlah perusahaan pengelolaan kayu lapis skala besar. Perusahaan itu berada di kawasan Ketapang Industrial Park (KIP).
Pada 24 Desember 2024, Tim menemukan rakit kayu yang diapungkan di pinggir sungai sekitar desa Negeri Baru. Panjang rakit kayu diperkirakan 200 meter dengan rata-rata berbentuk kayu gelondongan atau bulat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, rakit kayu tersebut diduga milik EK, yang baru keluar dari lokasi penebangan dan akan dikirimkan ke sawmill miliknya dan sisanya akan dikirim ke kawasan industrial tersebut.
Pada 20 Januari 2025, tim kembali menemukan adanya penarikan rakit kayu dengan panjang rakit diperkirakan 200 meter, dengan jumlah kayu diperkirakan sebanyak 500 batang menuju ke arah KIP.
Bulan berikutnya, 3 Februari 2025, melalui pemantauan di aliran Sungai Lingkar yang berada di kawasan hutan Sentap Kancang, Desa Ulak Medang, ditemukan rakit-rakit kayu yang diduga hasil dari aktivitas illegal logging di dalam kawasan tersebut.
Rakit kayu diapungkan di pinggir aliran sungai untuk menunggu pengiriman menuju lokasi tujuan penerima. Panjang susunan rakit kayu di perkirakan sepanjang 200 meter dengan jumlah kayu diperkirakan 400 hingga 500 batang, baik yang sudah diolah menjadi potongan balok ukuran 15×20 cm, maupun berbentuk gelondongan dengan diameter rata-rata 20 cm.
(*Pontianak post*)*MJ*

Scroll Untuk Lanjut Membaca