Berau Kaltim Megajuang.com.
Proyek pembangunan empat buah Jembatan yang dikerjakan perusahaan CV.Arina jaya dikampung sukan tengah kecamatan sambaliung kabupaten berau dengan total anggaran Rp.9.386.505.211.00 melalui dana APBD-P tahun 2025 tidak selesai sesuai kontrak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Proyek tersebut seharusnya selesai di bulan November 2025, namun saat tim media pada 27/02 masuk dikampung tersebut, jembatan ini Masi dalam tahap pengerjaan dan bahkan suda dipertengahan bulan februari 2026.

sejumlah titikkegiatan seperti pemasangan besih, termasuk pengecoran lantai jembatan yang belum rampung.

pejabat pembuat komitmen(PPK) proyek Jembatan bidang preservasi Hendri Rukma.ST.MT.membenarkan.bahwa sesuai Perpres penyedia jasa (kontraktor) diberikan kesempatan 50 hari kalender untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, apabila tidak selesai maka akan diberikan kesempatan ke-2 dengan kewajiban harus menyelesaikan pekerjaan sampai selesai.

Namun demikian kontraktor yang tidak menyelesaikan pekerjaan proyek (konstruksi) tepat waktu—khususnya mendekati akhir tahun anggaran tetap —menghadapi sanksi administratif dan finansial yang serius berdasarkan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia.

Masi dalam tahap pengerjaan,dokumentasi,27/02/2026

Adapun sanksi bagi kontraktor yang terlambat menyelesaikan pekerjaan kata pak Hendri berupa sanksi Denda Keterlambatan (Finansial)
Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018 (dan perubahannya), serta standar kontrak konstruksi, kontraktor wajib membayar denda keterlambatan dengan perhitungan 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

Denda ini dihitung dari hari kalender keterlambatan dan langsung memotong pembayaran prestasi pekerjaan.

“total denda bisa sangat besar jika keterlambatan mencapai puluhan hari.

Ada juga yang namanya sanksi Administratif (Pemberian Kesempatan/Perpanjangan Waktu)
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dapat memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan, dengan syarat,
Penyedia tetap dikenakan denda keterlambatan.

Jika keterlambatan melewati akhir tahun anggaran (31 Desember), pembayaran sisa pekerjaan dapat terancam atau harus disesuaikan dengan aturan pengelolaan keuangan negara.

Pemutusan Kontrak.

jika kontraktor dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan meskipun sudah diberikan kesempatan, PPK berhak memutus kontrak secara sepihak dan Konsekuensinya, jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetorkan ke kas negara/daerah, dan sisa Uang Muka wajib dilunasi oleh kontraktor.

Daftar Hitam (Blacklist)

Kontraktor dapat dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) selama 1-2 tahun karena wanprestasi atau tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Ini mengakibatkan perusahaan tidak bisa mengikuti tender proyek pemerintah di seluruh Indonesia.(**)