Berau kaltim.MegaJuang.Com-
Sosialisasi yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui dinas koperasi perindustrian dan perdagangan(Diskoperindag) kabupaten Berau terkait penertiban rumah aset Pemda yang diduduki masyarakat seringkali berjalan alot karena melibatkan banyak aspek, termasuk sejarah penguasaan lahan dan bangunan ,hak masyarakat, dan kewajiban Pemda dalam pengelolaan aset.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Proses ini umumnya melibatkan beberapa tahapan dan pendekatan untuk mencapai solusi, baik secara administrasi maupun fisik:

Pendekatan yang Dilakukan Pemda
Sosialisasi dan Negosiasi: Pemda wajib melakukan sosialisasi mengenai status hukum aset tersebut, termasuk Peraturan Bupati(Perbub)No25 thn 2025 tentang Pengelolaan Barang Daerah.

O

Seperti yang berlangsung diruang rapat kantor Diskoperindag pada 19/12/25.sosialisasi yang dipimpin langsung ibu kadis Hj.Eva Yunita.SE.MM.bersama unsur kejaksaan bersama masyarakat penghuni aset pemda di jlan AJB Sanipa terjadi perdebatan alot

Dialog dan musyawarah menjadi langkah awal untuk mencari kesepakatan damai sebelum menempuh jalur hukum atau penertiban fisik.

Pendekatan Historis dan Administratif, Pemda perlu meninjau sejarah penguasaan aset dan memastikan kelengkapan bukti kepemilikan yang sah atas nama pemerintah daerah.

Hal ini untuk memperkuat posisi Pemda secara hukum.Inventarisasi dan Penertiban, Kegiatan pendataan, pencatatan, dan pelaporan yang rapi (tertib administrasi dan tertib fisik) sangat penting untuk mengamankan aset dan mencegah sengketa di masa mendatang.

Terkait pengamanan aset tersebut, Pemda sering membentuk tim khusus atau Gugus Tugas Aset Daerah yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepolisian, TNI, dan instansi terkait lainnya untuk membantu proses penertiban dan pengamanan aset.

tujuan utama Pemda adalah memastikan pengelolaan aset daerah yang efektif dan efisien demi kemaslahatan publik, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(**)