Kaltim Megajuang.com.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Berdasarkan Keputusan Bupati Berau Nomor 183 Tahun 2008 Tanggal 15 April 2008 tentang Hutan Kota Berau yang terletak di Kecamatan Teluk Bayur seluas 685 Ha, berada pada Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK).
Berdasarkan SK. Menhut Nomor : 79/Kpts-II/2001 Tanggal 15 Maret 2001, tahap direncanakan dengan luasan 300 Ha yang berasal dari lahan eks Hutan Wisata Tangap, kini rusak total dan hancur yang tersisa hanya lobang lobang raksasa akibat penambangan batu batu bara.
Dari beberapa keterangan yang dihimpun, dilokasi hutan kota tangab tersebut,kenapa perusahaan lakukan penambangan batu bara dihutan kota, hal ini dikarenakan munculnya kelompok tani yang bernama ” Kelompok Tani Tangab Mandiri dihutan tersebut.
Kelompok tani inilah yang memuluskan perusahaan melakukan penambangan,
apa lagi dengan diterbitkannya surat kepemilikan lahan kelompok tani, oleh pemerintah setempat, akan menjadi jaminan perusahaan tersebut memporak porandakan hutan kota.
.Melihat kerusakan hutan kota wisata tangab, Bupati kabupaten Berau Sri juniarsih MAS.Mpd saat itu langsung turun kelapangan, bupatipun marah besar dan memerintahkan agar perusahaan segera menghentikan kegiatan penambangan dan diperintahkan agar pihak perusahaan lakukan penutupan/ reklamasi lobang tambang yang ada dikawasan hutan kota tersebut.
” kami selaku kepala daerah merasa prihatin atas dirusaknya dan hancurnya hutan kota akibat penambangan batu bara.” kata bupati saat lakukan sidak dikawasan hutan kota pada,07 November 2022.
