Medan-Megajuang.com:  

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai melakukan sita eksekusi lahan perkebunan kelapa sawit seluas 47.000 hektare (ha) milik keluarga almarhun DL Sitorus di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut).

Lahan itu bertahun-tahun dalam penguasaan perusahaan perkebunan PT Tor Ganda.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Sita eksekusi secara administratif sudah dilakukan,”  kata Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah dalam keterangan yang dihimpun Mediadelegasi Medan, Jumat  (25/4).

Ia  menjelaskan,  pihaknya mulai melakukan penguasaan total atas lahan hutan alih fungsi ilegal untuk dikembalikan ke negara.
“Eksekusi sudah. Dan sudah dikuasai,” kata Febrie.

Sekretaris Satgas PKH Sutikno menerangkan, lahan perkebunan kelapa sawit seluas 47.000 ha di Padang Lawas yang selama ini dalam penguasaan DL Sitorus melalui PT Tor Ganda sudah dinyatakan inkrah oleh pengadilan sebagai perbuatan melawan hukum.

Melalui putusan Mahkamah Agung (MA) 2006 dinyatakan DL Sitorus bersalah dalam penguasaan lahan hutan Register 40 milik negara.

Majelis  Hakim memerintahkan kejaksaan mengeksekusi lahan 47.000 ha dalam Register 40 tersebut untuk dikembalikan ke negara.

Namun, kata Sutikno, bertahun-tahun setelah putusan MA, kejaksaan selalu gagal melakukan eksekusi lahan tersebut.

“Selama ini mungkin dikarenakan adanya perlawanan-perlawanan, karena kita tahu memang selama ini, ada pengaruh yang cukup besar sehingga eksekusi lahan pada Register 40 tersebut tidak bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Sita eksekusi melalui peran Satgas PKH bukan kali pertama dilakukan. Pada Maret 2025, Satgas PKH juga berhasil mengembalikan hak penguasaan hutan milik negara seluas satu juta ha.

Dari satu juta ha lahan hutan yang dikembalikan ke negara tersebut selama ini dalam penguasaan 369 perusahaan sawit dan pertambangan yang tersebar di 64 kabupaten. *Red*