Dilansir dari KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Herri Swantoro dan lima orang lainnya pada Kamis (15/5/2025). Herri diperiksa sebagai saksi dalam kasus perintangan penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan untuk tiga perkara, yaitu kasus dugaan korupsi PT Timah, korupsi impor gula, dan suap penanganan perkara ekspor minyak sawit mentah.
Memeriksa 6 orang saksi dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara, berinisial, pertama HS selaku Ketua Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta,” kata Harli dalam keterangannya, Kamis (15/5/2025). Selain Herri, lima saksi lain yang diperiksa adalah YY selaku Ajudan Ketua Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, AS selaku Sopir Tersangka MS, WNR selaku Legal Permata Hijau Group, MBHHA selaku Legal Wilmar Group, dan LNR selaku Legal Musim Mas Group.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus perintangan tersebut. Mereka adalah Marcella Santoso dan Junaedi Saibih selaku advokat, Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JAK TV, serta M Adhiya Muzakki yang mengendalikan pendengung (buzzer) di media sosial. Dalam perkara ini, para tersangka diduga membuat konten-konten negatif untuk menjatuhkan Kejaksaan Agung sehingga dianggap dapat menghalangi penanganan perkara oleh Kejagung.
Adhiya yang memimpin 150 buzzer disangka menerima Rp 864,5 juta dari Marcella Santoso untuk menyebarkan konten negatif tentang Kejagung. Senada, Tian Bahtiar diduga menerima Rp 487 juta dari Marcella dan Junaedi untuk memberitakan konten-konten negatif soal Kejagung. Sementara itu, Marcella dan Junaedi diduga menyelenggarakan seminar hingga unjuk rasa yang bertendensi negatif terhadap Kejagung untuk diliput dan diberitakan oleh Tian.