Jakarta,MegaJuang.Com.
Dilansir dari media KOMPAS.com – Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepatutnya menjadi lembaga di bawah Kejaksaan Agung (Kejagung) atau Polri setelah mengalihkan status tahanan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“KPK sebaiknya menjadi sub organisasi di bawah Kejaksaan atau Kepolisian saja agar malah disupervisi dua lembaga penegak hukum tersebut,” ujar Aan saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/3/2026).

Aan menyinggung, KPK didirikan karena negara butuh lembaga untuk memberantas korupsi dengan metode penegakan hukum yang lebih tegas.

Namun, proses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyangkut Yaqut, justru membuktikan KPK ‘turun kelas’ menggunakan standar hukum yang jauh dari kata profesional.

Menurut Aan, status tahanan rumah merupakan mekanisme yang lebih sering digunakan di ranah pidana umum. Baginya, status tahanan rumah ini jauh dari standar profesional untuk penegakan hukum, bahkan untuk ranah pidana umum. Sementara, kasus dugaan korupsi merupakan ranah pidana khusus yang berada di atas pidana umum.

Aan menyinggung, pihak kejaksaan dan Polri sendiri jarang menerapkan status tahanan rumah, bahkan untuk tahanan politik sekalipun. “Kalau ini tindak pidana khusus, kemudian penegakan hukumnya sangat longgar melebihi penegakan pidana umum, maka sangat ironi,” kata Aan.

Adapun, Aan menyinggung soal penegakan hukum harus dijalankan dengan iktikad baik dan penegak hukum harus menggunakan kewenangannya untuk tujuan yang sah serta tidak diskriminatif dalam prosesnya. “Tidak hanya berdalih bahwa dalam KUHAP ada pasalnya. Profesional itu yang seharusnya dilakukan KPK,” tegas Aan.(*Kom*)