Jakarta-Megajuang.Com.Dilansir dari detikcom Perwakilan pengembang PT Harapan Damai Putra (HDP) atau Damai Putra Group diusir Ketua Komisi III Habiburokhman saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Kamis (26/2).
Pihak pengembang pun angkat bicara dan mengatakan ada pesan yang belum sempat disampaikan ketika rapat.
Township Management Divison Head
Damai Putra Group Lukman Nur Hakim mengatakan dirinya belum sempat memberikan jawaban secara lengkap pada rapat. Ia ingin menjelaskan kembali fakta persoalan akses musala di Vasana dan Neo Vasana, Kota Harapan Indah.
Kita ingin menyampaikan informasi karena pada saat pertemuan RDP di Komisi III, kami belum sempat memberikan penjelasan secara komprehensif,” kata Lukman dalam konferensi Pers di Klaster Neo Vasana, Kota Harapan Indah, Bekasi, Jumat (27/2/2026
Soal kejadian pengusiran, Lukman mengaku tidak tahu mengapa harus ada tindakan tersebut. Namun, pihak pengembang tetap mendukung apa yang ditentukan oleh pemerintah. Ia berharap permasalahan ini dapat segera terselesaikan.
“Saya nggak tahu ya kenapa sampai terjadi seperti itu tapi kami tetap berpikir positif, kami selalu men-support apa yang menjadi ketentuan dari pemerintah,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Lukman kembali menyampaikan sebagian kecil warga klaster membangun musala secara swadaya di luar kawasan klaster dekat tembok pembatas. Warga tersebut meminta dibukakan akses, tetapi mendapatkan penolakan keras dari warga lain.
Dari 130 kepala keluarga di kedua klaster tersebut, sekitar 96 orang mengajukan keberatan. Dengan begitu sekitar 70 persen atau sebagian besar warga kontra.
Menurutnya, warga yang kontra sejak awal membeli rumah di klaster yang menerapkan one gate system. Dengan dibukakan akses dikhawatirkan mengganggu kenyamanan dan keamanan klaster.
“Permohonan akses tersebut tidak dapat disetujui oleh developer karena developer menerima surat penolakan tertulis dari paguyuban warga klaster yang mewakili sebagian besar warga klaster tertanggal 12 Oktober 2024, tanggal 30 September 2025, dan tanggal 12 Desember 2025,” katanya
Soal kejadian pengusiran, Lukman mengaku tidak tahu mengapa harus ada tindakan tersebut. Namun, pihak pengembang tetap mendukung apa yang ditentukan oleh pemerintah. Ia berharap permasalahan ini dapat segera terselesaikan.
Sebagai solusi, pengembang membangun musala di dalam klaster sejak Oktober 2025. Kini musala sudah selesai dan mulai digunakan warga. Musala tersebut dibangun berukuran 10×10 meter atau 100 meter persegi.
“Pembukaan tembok itu sudah tidak diperlukan lagi. Jadi inilah solusi yang terbaik yang kami anggap karena warga setiap saat bisa beribadah di musala ini,” ucapnya.
Meski RDPU dengan DPR Komisi III sudah menetapkan solusi yaitu memperluas batas pagar wilayah klaster untuk mengakomodir musala, Lukman mengatakan pengembang sudah memberikan solusi terbaik. Warga dapat beribadah di musala dalam klaster sehingga tidak perlu lagi membuka batas tembok.
Ia juga menambahkan bahwa tidak ada pelarangan untuk ibadah. Ada berbagai opsi lokasi untuk ibadah bagi warga. Warga yang kontra pun mendukung adanya musala di dalam klaster.
“Tidak diizinkan tembok klaster dibuka itu juga tidak ada kaitannya dengan larangan untuk beribadah ya karena mereka bisa beribadah di rumah sendiri di masjid sekitar sini, di luar sini juga ada musala,” tuturnya(**)




