Berau Kaltim-Megajuang.Com. Peningkatan saluran drainase yang buruk akibat pengerjaan asal-asalan, kekurangan volume, atau korupsi proyek mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.
Seperti yang terjadi pada proyek peningkatan saluran Drainase SP 4 kampung sukan tengah kecamatan sambaliung kabupaten Berau.
Proyek yang dikerjakan CV.Sinta Dewi yang menelang anggaran dana rp.10.Miliar. melalui dana APBD perubahan pada bulan november tahun 2025 sangat buruk dan terkesan dipasang asal jadi.

Akibat tidak ada pengawasan dari konsultan pengawas proyek maupun pejabat lain yang terlibat pada proyek tersebut.
Salah seorang warga kampung yang ditemui dan menceraikan,” sebelum di buatkan saluran parit atau drainase tersebut halaman maupun pengurangan rumah tidak pernah banjir dan tergenang air, bahkan salah satu rumah kami ketika hujan tenggelam dengan air”
Seorang aktifis yang juga ketua LSM dikabuoaten Berau Arham Tompo menyesalkan Proyek tersebut,
dikatakannya, tidak efektif pekerjaan proyek ini menyebabkan banjir rutin, merusak infrastruktur jalan, dan menimbulkan biaya perbaikan ganda. Kasus sering melibatkan oknum kontraktor dan pejabat dinas PUPR.
Drainase yang tidak berfungsi merusak merusak timbunan jalan yang baru dikerjakan, memperpendek umur jalan, dan memperparah erosi.

Yang pada ahirnya timbul lagi yang namanya dana tambahan untuk perbaikan saluran drainase tersebut.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut kata Arham, diperlukan audit menyeluruh oleh Inspektorat atau BPK terhadap proyek peningkatan drainase,
penegakan hukum tegas terhadap kontraktor/ASN yang terlibat, serta perencanaan teknis yang lebih baik.
Langkah hukum terhadap kontraktor yang mengerjakan proyek buruk/asal jadi patut dilakukan, karna kontraktor wanprestasi atau kegagalan bangunan lakukan somasi, gugatan perdata ganti rugi, hingga laporan pidana.
Langkah utamanya adalah mengirim somasi (teguran resmi) untuk perbaikan atau ganti rugi sesuai kontrak. Jika diabaikan, lakukan gugatan perdata wanprestasi (pasal 1243 KUHPerdata) atau PMH (Perbuatan Melawan Hukum – 1365 kata Arham.(**)




